Pemerintah Indonesia akan membentuk kelompok kerja (pokja) khusus untuk penanggulangan pungutan liar (pungli) di tempat-tempat wisata. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan praktik pungli yang sering terjadi di destinasi wisata di seluruh Indonesia.
Pungli merupakan tindakan yang merugikan para wisatawan dan mencoreng citra pariwisata Indonesia. Praktik pungli ini biasanya dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, seperti calo atau petugas yang meminta uang suap kepada wisatawan untuk memperlancar proses administrasi atau mendapatkan fasilitas tertentu.
Dengan dibentuknya pokja penanggulangan pungli di tempat wisata, diharapkan dapat meningkatkan pemantauan dan penindakan terhadap praktik pungli. Pokja ini akan bekerja sama dengan pihak terkait, seperti Dinas Pariwisata, kepolisian, dan stakeholder lainnya untuk melakukan razia dan pengawasan secara rutin.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan wisatawan tentang bahaya pungli serta cara melaporkan praktik pungli yang terjadi di tempat wisata. Dengan demikian, diharapkan para wisatawan dapat lebih waspada dan tidak menjadi korban dari praktik pungli.
Pemerintah juga akan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat dalam praktik pungli di tempat wisata. Sanksi ini bisa berupa pemecatan, penegakan hukum, atau pembekuan izin usaha bagi pelaku pungli.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan terbebas dari praktik pungli di tempat wisata. Hal ini tentu akan meningkatkan kepercayaan dan kepuasan wisatawan dalam berkunjung ke destinasi wisata di Indonesia. Semoga dengan adanya pokja penanggulangan pungli ini, dapat memberikan dampak positif bagi industri pariwisata Indonesia.